Tipu Hingga Rp250 Juta, Calo Penipuan TKK Diringkus Polisi, Korbannya Capai Puluhan Orang
KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota ungkap penipuan yang menawarkan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Aksi ini terbongkar setelah banyaknya laporan yang masuk. Dalam pengungkapan kasus TKK bodong ini, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku berinisial MAD (44). Ratusan juta rupiah pun sudah dinikmati tersangka atas aksinya itu. "Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama MAD, modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan Wali Kota Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022). Hengki mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, MAD menawarkan beberapa orang yang tengah mencari pekerjaan. Setelah beberapa korban yang dijanjikan oleh tersangka bercerita kepada beberapa orang, sehingga banyak dari korban yang akhirnya tergiur. Lanjut Hengki, walaupun MAD sendiri bukanlah pegawai dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Namun tersangka mampu meyakinkan korbannya untuk mendaftar. Adapun tarif memasukkan sebagai TKK Pemerintah Kota Bekasi, tersangka meminta korban untuk membayarkan sejumlah uang. "Hanya mengimingi-imingi korban ini untuk bisa bekerja, bisa diterima sebagai pegawai honorer dengan catatan menyerahkan uang sebagaimana yang sudah tersangka terima dari pada korban. Untuk tarif memasukkan sebagai TKK Pemerintah Kota Bekasi, tersangka meminta korban untuk membayarkan sejumlah uang," jelas Hengki. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota ada 10 korban yang telah melaporkan. Namun, baru-baru ini ada tiga laporan kembali yang diterima. Artinya ada 13 korban yang sudah ditipu oleh tersangka atas modus menawarkan kerja sebagai pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. "Jadi, korban diminta untuk menyerahkan uang rata rata Rp20-30 juta dengan total sembilan orang ini, atau dengan total kerugian uangnya sampai Rp 250 juta rupiah," ungkapnya. Polisi juga menyita barang bukti yakni, lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. Disita sejumlah kwitansi pembayaran. Tersangka diancam dengan penjara maksimal selama empat tahun. Namun, kata Hengki, aksi yang dilakukan pelaku ini tak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. "Kalau ada tentu akan kita periksa. Jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota Terkait penerimaan pegawai tidak ada," imbuh Hengki. Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Bekasi, tersangka sudah melakukan aksi ini sejak 2021. Bahkan pelaku juga bukan merupakan pegawai dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sejauh ini Hengki masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain. "Kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak pihak lain atau ada kerja sama pihak lain masih kita dalami, soalnya tersangka baru ditemukan ini," katanya. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. MAD (44) diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun. (bbs/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: